14 Syarat IPLC dan Prosedur Pengurusannya, Best Artikel

IPLC

14 Syarat IPLC dan Prosedur Pengurusannya

IPLC
IPLC

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

IPLC (Izin pembuangan limbah cair) ini sangat penting, karena kegiatan ini menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat setempat. Tujuan IPLC adalah mengurangi beban pencemaran agar badan air atau sumber air tidak tercemar dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya dan bermaksud sebagai upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke badan air atau perairan umum serta sumber air. Sebagai tambahan, untuk mendapatkan IPLC, Anda terlebih dahulu sudah harus mempunyai IPAL.

Berikut ini adalah pembahasan tentang syarat-syarat dan prosedur pembuatan Izin Pengurusan Limbah Cair :

Dasar Hukum Pembuangan Limbah Cair

  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuatitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu bara.

Syarat Administrasi Pengurusan Pembuangan Limbah Cair

  1. Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel.
  2. Gambar desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
  3. Desain perhitungan IPAL.
  4. Standar operasional prosedur (S0P) IPAL.
  5. Diagram alir IPAL.
  6. Diagram alir proses produksi.
  7. Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  8. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  9. Fotokopi izin penggunaan bangunan (IPB).
  10. Fotokopi undang-undang gangguan (H0).
  11. Fotokopi rekomendasi Amdal.
  12. Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah.
  13. Hasil analisis dari laboatorium yang ditunjuk pemerintah.
  14. Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati persyaratan yang berlaku.

Prosedur Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair

  1. Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi.
  2. Mengajukan permohonan izin Pembuangan Limbah Cair.
  3. Petugas melakukan pengecekan data.
  4. Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi data.
  5. Pengambilan sampel air limbah.

Penerbitan IPLC berupa:

  1. Sertifikat.
  2. Surat keputusan bupati/wali kota.

Masa Berlaku IPLC

IPLC berlaku untuk 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat diperpanjang lagi ijin pembuangan limbah cair dari suatu kegiatan dapat dicabut apabila :

  1. Tidak melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu tiga tahun berturut-turut sejak IPLC dikeluarkan.
  2. Melakukan pelanggaran sesuai dengan kesepakatan dalam Surat Keputusan izin Pembuangan Limbah Cair.
  3. Menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran akibat pembuangan limbah cair.

Setelah lima tahun IPLC dapat diperpanjang dengan cara:

  1. Membuat surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah melalui BPLHD Propinsi DKI Jakarta dengan melampirkan formulir permohonan dan izin Pembuangan Limbah Cair sebelumnya.
  2. Dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim BPLHD.
  3. Jika debit yang dihasilkan tidak sesuai dengan debit maksimum yang tertera di dalam izin Pembuangan Limbah Cair sebelumnya (khususnya jika melebihi debit maksimum) maka harus mengajukan permohonan baru.
  4. Jika terjadi perluasan kegiatanusaha (kapasitas kegiatan sudah tidak sesuai dengan IPLC sebelumnya) maka harus mengajukan permohonan baru.

Perpanjanganzin Pembuangan Limbah Cair diberikan setelah mendapatkan hasil rekomendasi kelayakan teknis pembuangan limbah cair dari Tim Evaluasi dan hasil analisa laboratoriun terhadap air limbah yang akan dibuang telah memenuhi baku mutu limbah cair (BMLC) yang telah ditetapkan.

Untuk pengurusan zin Pembuangan Limbah Cair ini memang membutuhkan persyaratan yang banyak dan prosedurnya lumayan panjang karena kegiatan ini terkait dengan lingkungan hidup. Jika Anda membutuhkan konsultan untuk pengurusan zin Pembuangan Limbah Cair, hubungi kami di sini.

Tantangan dalam Pengelolaan Limbah Cair dan IPLC

Meskipun Izin Pembuangan Limbah Cair sangat penting dalam mengelola limbah industri secara berkelanjutan, tetapi masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan limbah cair dan penerbitanzin Pembuangan Limbah Cair:

Kurangnya Kesadaran: Beberapa perusahaan atau industri mungkin kurang menyadari pentingnya pengelolaan limbah cair dan penerbitan izin Pembuangan Limbah Cair, sehingga cenderung mengabaikan aturan dan persyaratan lingkungan.

Keterbatasan Sumber Daya: Beberapa perusahaan mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya untuk menerapkan teknologi pengolahan limbah cair yang modern dan memenuhi persyaratan zin Pembuangan Limbah Cair.

Korupsi dan Penyuapan: Dalam beberapa kasus, proses pengajuanzin Pembuangan Limbah Cair mungkin rentan terhadap korupsi dan penyuapan, yang dapat mengakibatkan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang sebenarnya.

Perubahan Kebijakan: Perubahan kebijakan lingkungan dari pemerintah dapat mempengaruhi pengelolaan limbah cair dan penerbitan zin Pembuangan Limbah Cair, sehingga perusahaan harus selalu beradaptasi dengan peraturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat!