
Owner yang tidak mempunyai tim perizinan akan kesulitan ketika mengurus IMB yang meminta syarat2 teknis seperti gambar, IPTB, dll. Bahkan kontraktor ataupun konsultan perencana pun terkadang berkolaborasi dengan konsultan perizinan untuk memenuhi syarat pendukung IMB tsb.
Setiap pembangunan wajib didesign, diawasi dan dikaji oleh tim yang mempunyai IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), yang terdiri dari 7 bidang :
- IPTB ARSITEKTUR
- IPTB STRUKTUR
- IPTB LISTRIK ARUS KUAT (LAK)
- IPTB LISTRIK ARUS LEMAH (LAL)
- IPTB TRANSPORTASI DALAM GEDUNG (TDG)
- IPTB TATA UDARA GEDUNG (TUG)
- IPTB SANITASI DRAINASE PLUMBING (SDP)
Luasan maupun fungsi-fungsi bangunan juga perlu dihitung intensitasnya dalam Gambar IMB, sehingga tidak ada pelanggaran. Perhitungan intensitas dan Penggambaran IMB merupakan bagian dari layanan kami.
IZIN KETATARUANGAN
- KRK BKPRD
- izin Lokasi / IPPL
- Penataan Kegiatan
- Revisi Blaad
- Kenaikan KLB
- GPPA
- IPPR
- Rekomendasi BPN
- Izin Pendaftaran Ruang atas lahan Kewajiban
- Ijin Pembelian Jalan MHT
IZIN LINKUNGAN
- SIPA
- UKL UPL
- AMDAL
- REKOMENDASI LALU LINTAS
- IPAL
- DEWATERING
IZIN SEBELUM PEMBANGUNAN
- KRK Definitif
- GPA
- TABG SG
- TABG MEP
- Izin Loading Test
- IMB Pondasi
- IMB Gedung
- IMB Rumah Tinggal
- Trace
- IMP
IZIN PASCA/SELAMA PEMBANGUNAN
- Direksi Pengawas
- BAST
- SLF
Perlu Bantuan?
Hubungi Tim Kami
info@perizinanjakarta.com
+62 82112 124452
