Sertifikat Laik Fungsi, 9 Hal Yang Wajib Diketahui dari SLF, Best Article

Sertifikat Laik Fungsi

9 Hal Yang Wajib Diketahui dari SLF

Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi

Jika membahas tentang SLF atau Sertifikat Laik Fungsi tentu kita akan dibuat pusing dengan banyaknya masalah yang menyelimuti kepemilikan hak hukum atas tanah di Indonesia, terutama Jakarta.Seperti yang sudah kita ketahui, Dengan lahan Jakarta yang kian terbatas, hunian vertikal menjadi salah satu opsi yang banyak diambil masyarakat kota ini. Namun, kepemilikan hak hukum atas tanah juga menjadi salah satu masalah yang paling sering ditemui jika Anda adalah calon pembeli atau pemilik dari hunian vertikal tersebut.

Wendy Haryanto, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), menyebutkan bahwa akar dari masalah ini adalah dari ketidaktahuan masyarakat terkait Sertifikat Laik Fungsi.”SLF adalah syarat mutlak terhadap kepemilikan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) sebagai jaminan kepemilikan hunian vertikal dari pengembang. Sayangnya, justru tahap ini yang sering kali mengganjal pengembang dan pada akhirnya menghambat hak yang seharusnya dimiliki konsumen,” ujar Wendy melalui siaran pers, Rabu (20/2/2019).

Berikut ini adalah sembilan hal mendasar mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF):

1. Definisi Sertifikat Laik Fungsi

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

2. Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2

3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP

Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di tingkat kecamatan, suku dinas, atau dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

4. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi membutuhkan rekomendasi beberapa dinas

Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

5. Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Untuk bangunan gedung di atas delapan lantai dan/atau di atas 5.000 m2, pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebelum mengurus SLF.

6. SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif

Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah enam bulan.

7. Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

8. Dampak tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi

Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9. Kelengkapan sertifikat hunian

Selain SLF, pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi dari pengembang, anatara lain sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait.

Wendy menegaskan bahwa proses ini harus dipahami masyarakat sebagai konsumen yang berpotensi merugi dari sulitnya pengurusan perizinan bangunan.

“Ini yang biasanya dihadapi pengembang di balik layar ketika mengurus sertifikat bangunan dengan pemda. Pentingnya hal ini mendorong JPI untuk melakukan usaha memetakan masalah perizinan bangunan dan menyederhanakan prosesnya,” ujar Wendy.

 

(Baca juga artikel yang lain : Pola Izin Mendirikan Bangunan)