Peraturan Pemerintah PP No.16 Tahun 2021, Best Artikel

PP No.16 Tahun 2021

 

Penjelasan Lenkap Peraturan Pemerintah PP No.16 Tahun 2021

PP No.16 Tahun 2021
PP No.16 Tahun 2021

PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021. Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. 49 peraturan itu antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan izin berusaha, lingkungan hidup dan kehutanan, pertanahan hingga ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi teknis bangunan tersebut. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administrasi, Peran Masyarakat dan Pembinaan.

1. Latar Belakang PP No.16 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002) telah menjadi dasar hukum bagi pengaturan bangunan gedung di Indonesia. Namun, untuk lebih memperkuat pengaturan dan meningkatkan keselamatan bangunan gedung, diperlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan detail. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16/2021) dibuat sebagai landasan pelaksanaan UU 28/2002.

2. Isi dan Pokok-Pokok Regulasi PP No.16 Tahun 2021

PP 16/2021 mengatur berbagai aspek terkait perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan bangunan gedung. Beberapa pokok-pokok regulasi yang tercakup dalam PP 16/2021 antara lain:

a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): PP 16/2021 menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan IMB, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon.

b. Sertifikat Laik Fungsi: PP 16/2021 mengatur tentang sertifikat laik fungsi sebagai bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan dan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

c. Keselamatan dan Ketahanan Bangunan: Regulasi ini menetapkan standar dan tata cara untuk memastikan keselamatan dan ketahanan bangunan gedung terhadap gempa, angin, banjir, dan bahaya lainnya.

d. Penggunaan Bahan Bangunan: PP 16/2021 mengatur tentang penggunaan bahan bangunan yang aman dan sesuai standar untuk menghindari risiko kebakaran atau bencana lain yang disebabkan oleh bahan bangunan yang tidak tepat.

e. Penerapan Teknologi Bangunan: **Regulasi ini mencakup penerapan teknologi konstruksi dan bangunan terkini untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pembangunan bangunan gedung.
f. Pengelolaan Bangunan Gedung: PP No.16 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pengelolaan bangunan gedung setelah selesai dibangun, termasuk perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan.

3. Implikasi dan Manfaat PP No.16 Tahun 2021

Dengan diterbitkannya PP No.16 Tahun 2021, diharapkan dapat tercipta bangunan gedung yang lebih aman, nyaman, dan berdaya tahan tinggi. Beberapa manfaat dari penerapan PP No.16 Tahun 2021 antara lain:

a. Meningkatkan Keselamatan Pengguna Bangunan Gedung: Standar keselamatan yang lebih ketat dan ketentuan teknis yang lebih jelas akan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau bencana yang berhubungan dengan bangunan gedung.

b. Menjamin Kualitas Bangunan Gedung: Dengan adanya regulasi yang rinci tentang perencanaan dan pembangunan, diharapkan kualitas bangunan gedung akan meningkat, dan risiko kegagalan atau kerusakan dini dapat diminimalisir.

c. Memperkuat Daya Saing Konstruksi: Penerapan teknologi dan bahan bangunan yang sesuai standar akan meningkatkan kualitas dan efisiensi konstruksi, sehingga industri konstruksi di Indonesia dapat lebih kompetitif di tingkat global.

d. Meningkatkan Kepatuhan Hukum: Dengan adanya PP No.16 Tahun 2021 sebagai landasan hukum yang jelas, pemilik tanah, pengembang, dan pihak terkait lainnya akan lebih termotivasi untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku.

e. Perlindungan Lingkungan dan Sumber Daya Alam: Dengan pengaturan penggunaan bahan bangunan yang aman dan berwawasan lingkungan,PP No.16 Tahun 2021 mendukung perlindungan lingkungan dan sumber daya alam yang lebih baik.

Dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hokum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Standar teknis bangunan gedung merupakan acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode dan tata cara yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan Bangnan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung sendiri merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan banguna gedung. Fungsi bangunan gedung meliputi:

  • fungsi hunian, mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia
  • fungsi keagamaan, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah
  • fungsi usaha, mempunya fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha
  • fungsi social budaya, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan social dan budaya
  • fungsi khusus, mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri

Fungsi tersebut ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung. Bangunan Gedung dengan fungsi harus didirikan pada lokasi sesuai dengan ketentuan RDTR. Dalam hal RDTR belum disusun atau belum tersedia maka fungsi Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang.

Penetapan klasifikasi Bangunan Gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian bangunan Gedung, kepemilikan bangunan Gedung dan klas bangunan. Fungsi bangunan Gedung serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam PGB, SLF dan SBKBG. Jika terdapat perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan Gedung maka pemilik wajib mengajukan perubahan PBG.

Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) akan dikenai sanksi administrative yang berupa:

  1. peringatan tertulis
  2. pembatasan kegiatan pembangunan
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan Gedung
  5. pembekuan PBG
  6. pencabutan PBG
  7. pembekuan SLF Bangunan Gedung
  8. pencabutan SLF Bangunan Gedung
  9. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Salinanan Peraturan Perusahaan (PP) No.16 Tahun 2021 dapat anda unduh disini.