Izin Perumahan apa saja yang perlu disiapkan, Ada 9 !!, Best Article

Izin perumahan

Jika Anda ingin memulai bisnis properti, sebelumnya Anda sudah harus menyiapkan berbagai surat izin perumahan yang nantinya akan diperlukan. Apa saja surat izin tersebut?Banyak sekali para pengembang yang masih terkendala dengan banyaknya perizinan yang harus dibuat untuk membangun perumahan.Ini disebabkan karena besaran alokasi anggaran dana untuk sektor properti di Indonesia masih sangat rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain dan terjadilah backlog hunian.

Dengan rendahnya daya beli masyarakat dan sedikitnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah membuat backlog hunian di Indonesia mencapai 13,5 juta unit. Banyak bantuan yang diberikan pemerintah, seperti Program Sejuta Rumah yang sudah dijalankan sejak bulan April 2015 lalu.

Perampingan Surat Izin Perumahan untuk Memudahkan Operasional Bisnis Properti

Pemerintah meninjau ulang 40 perizinan yang awalnya diwajibkan, dikurangi menjadi 8 perizinan saja. Tentu saja mengurangi 40 perizinan menjadi hanya delapan bukan hal yang mudah, pemerintah pusat masih harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI).

9 Surat Izin Perumahan Wajib Disiapkan Pengembang Properti

1. Izin Lingkungan Setempat

Izin Perumahan
Izin Perumahan

Surat ini wajib dipenuhi, selain itu surat ini memiliki tujuan sosial agar pemilik rumah atau pengembang kulo nuwun dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.Pada dasarnya, surat izin lingkungan setempat ini bisa didapatkan dengan memperbanyak silaturahmi dengan tetangga sekitar.

2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terbagi menjadi beberapa kategori dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.Secara umum, muatan rencana tata ruang meliputi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.Pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan surat lainnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah.

3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan

Izin pemanfaatan lahan atau disebut juga Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah salah satu jenis surat izin perumahan yang termasuk dalam izin pemanfaatan ruang.Kepemilikan surat izin perumahan ini kelak menjadi dasar diterbitkannya izin mendirikan bangunan ataupun izin usaha.Namun, tak perlu khawatir karena izin tata guna lahan ini pasti terbit selama lokasi yang dimaksud digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada.

4. Izin Prinsip

surat izin perumahan

Surat Izin Prinsip adalah surat perizinan usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Setiap investor atau perusahaan pengembang properti yang akan berinvestasi atau memulai usaha di Indonesia harus memiliki surat ini.Ada empat jenis surat yang tersedia: Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Perubahan, dan Izin Prinsip Merger (penggabungan).

5. Izin Lokasi

Izin lokasi adalah jenis surat izin perumahan yang diberikan kepada perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk usaha.Izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan tersebut untuk keperluan usaha serta kegiatan lainnya.Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Lokasi harus langsung diurus setelah perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya.Sementara itu, izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan diberikan oleh kepala daerah beradasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).Oleh karena itu, bila ingin mendapatkan surat izin perumahan ini yang pertama harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

7. Izin Dampak Lalu Lintas

surat izin perumahan

Analisis Dampak Lalu Lintas atau disebut Andalalin adalah kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu.Dokumen Andalalin akan berisikan perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut.

Proses ini melibatkan analisis komprehensif terhadap dampak yang mungkin terjadi terhadap sistem transportasi yang ada. Evaluasi ini termasuk penanganan kemacetan, keselamatan pengguna jalan, dan pengurangan dampak negatif pada komunitas sekitar. Izin Dampak Lalu Lintas biasanya memerlukan pengembangan rencana mitigasi dan manajemen lalu lintas. Dengan demikian, izin ini memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran lalu lintas dan keberlanjutan dalam pengembangan infrastruktur.

8. Pengesahan Site Plan

Surat izin Pengesahan Site Plan utamanya dibuat untuk proyek dengan luas lahan sampai 50 hektar sesuai bukti kepemilikan lahan.Surat ini pun mengatur bahwa ukuran luas lahannya tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam Izin Pemanfaatan Ruang serta Izin Lokasi.Karena proses perizinan lewat dinas pemerintahan terkait, maka surat izin Pengesahan Site Plan akan disahkan oleh kepala dinas terkait.

9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, untuk mengajukan IMB, harus terlebih dahulu mengajukan Amdal.Dengan peraturan baru untuk pembangunan perumahan, Amdal cukup diajukan sebanyak 1 (satu) kali, Amdal untuk pengajuan IMB dihapuskan.Pengurusan Amdal bisa menghabiskan waktu sampai 3 (tiga) bulan, sehingga kalau harus mengajukan berulang kali, waktu birokrasi yang diperlukan lebih lama lagi.

Nah jika Anda perlu konsultan jasa perizinan, hubungi kami di sini.

Semoga bermanfaat!

 

(Baca artikel perizinan menarik lainnya : Tantangan mendapatkan Izin IPAL)