Sertifikat Rumah yang Harus Anda Ketahui di 2023
Sertifikat rumah sangat penting agar rumah kita memiliki status hukum yang jelas. Maka dari itu pemilik aset wajib mengurus sertifikat tanah sebagai tanda kepemilikan.
Berikut ini adalah proses pembuatan dan biaya pembuatan sertifikat rumah.
Cara Pembuatan Sertifikat Rumah

Pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mandiri atau dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
1. Pembuatan Sertifikat Rumah Secara Mandiri
Pembuatan yang dilakukan secara mandiri, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Serahkan kelengkapan dokumen yang diminta ke bagian loket pelayanan. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir dan melakukan pembayaran untuk biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.Setelah permohonan diterima, pihak BPN akan melakukan pengukuran tanah. Pemohon dan beberapa saksi diharapkan untuk datang dalam proses ini. Hasil pengukuran tersebut digunakan untuk menentukan keputusan dari BPN pusat.Tahap terakhir, pemohon diminta untuk melunasi pembayaran pendaftaran SK hak. Setelah administrasi beres, pemohon mendapatkan sertifikat tanah.
Pembuatan sertifikat rumah secara mandiri telah menjadi pilihan populer bagi banyak individu yang ingin mengurus administrasi properti mereka sendiri. Proses ini melibatkan sejumlah langkah penting yang dapat dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga atau birokrasi yang rumit. Langkah pertama dalam pembuatan sertifikat rumah adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti kepemilikan dan data tanah atau bangunan yang akan disertifikatkan. Selanjutnya, calon pemilik harus mengisi formulir aplikasi yang biasanya disediakan oleh instansi pemerintah setempat yang berwenang mengeluarkan sertifikat. Setelah formulir diisi dengan benar dan lengkap, calon pemilik dapat mengajukan aplikasi tersebut beserta dokumen pendukungnya.
Mengurus sertifikat rumah secara mandiri memiliki keuntungan yang cukup signifikan. Pertama, ini dapat menghemat biaya karena pemilik properti tidak perlu membayar jasa pihak ketiga seperti notaris atau konsultan hukum. Kedua, ini memberikan pemilik properti kendali penuh atas proses dan jadwal pembuatan sertifikat, sehingga memungkinkan pengawasan langsung terhadap setiap tahapnya. Namun, penting untuk diingat bahwa proses ini memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan dan persyaratan hukum terkait pembuatan sertifikat rumah di wilayah tertentu. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengurus sertifikat rumah secara mandiri, disarankan untuk melakukan penelitian mendalam dan berkonsultasi dengan ahli hukum properti jika diperlukan.
2. Pembuatan Sertifikat dengan Bantuan PPAT
Sedikit berbeda dengan membuat sertifikat secara mandiri.
Tanda bukti penerimaan permohonan balik nama yang didapat dari BPN diserahkan kepada pihak PPAT. Kemudian tanda bukti penerimaan diserahkan pada pembeli.Selanjutnya, nama pemegang lama dicoret dari buku tanah dan sertifikat. Serta diparaf oleh kepala BPN atau pejabat setempat yang berwenang. Kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut dan menyertakan tanggal. Sertifikat dengan nama pemilik baru diperkirakan selesai setelah 14 hari kerja.Nantinya, pembuatan sertifikat rumah itu sendiri akan disesuaikan dengan jenis bangunan. Jenis-jenis sertifikat diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah (SHRS).
SHM menunjukkan kepemilikan utuh atas tanah sesuai dengan identitas yang tercatat. Jenis sertifikat ini dapat diwariskan secara turun temurun. Hak miliki juga dapat diperjualbelikan, atau digunakan untuk jaminan pinjaman yang tidak memiliki batas waktu. Akan tetapi, hak milik dapat hangus apabila jatuh pada negara.Berikutnya jenis SHGB, sertifikat ini hanya menunjukkan hak mendirikan bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis sertifikat ini hanya berlaku hingga 30 tahun, bisa diperpanjang dengan batas waktu maksimal 20 tahun.Terakhir, jenis SHSRS yang hanya berlaku untuk kepemilikan apartemen atau rumah susun. Sertifikat ini menunjukkan identitas kepemilikan dan hak atas hunian yang didirikan di atas tanah milik bersama.
Syarat Pembuatan Sertifikat Rumah
Syarat pembuatan sertifikat rumah diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang, foto copy pembayaran PBB terakhir, fotocopy Kartu Keluarga (KK), foto copy NPWP.Lenkapi dengan Izin mendirikan bangunan (IMB), akta jual beli (AJB), pajak penghasilan (PPh), serta bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Apabila tanah bersifat girik, pembuatan sertifikat dilengkapi dengan syarat tambahan letter C, surat riwayat tanah, dan surat pernyataan tidak adanya sengketa.
Untuk biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.Mengurus sertifikat tanah memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Biaya pembuatan sertifikat juga lumayan mahal. Akan tetapi, hal tersebut sangat layak atau sepadan untuk menjamin hak atas tanah Anda di masa depan dan memiliki status hukum yang jelas.
Proses pembuatan sertifikat rumah adalah tahapan penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar, pemilik properti harus memahami dan memenuhi berbagai syarat yang diperlukan. Pertama-tama, dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah atau bangunan harus disiapkan dengan seksama. Ini meliputi salinan akta jual beli, akta waris, atau dokumen lain yang mengkonfirmasi status kepemilikan. Selanjutnya, pemohon harus mengisi formulir aplikasi yang biasanya diberikan oleh instansi pemerintah setempat yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat rumah.
Selain persyaratan dokumen, pemohon juga perlu memastikan bahwa tanah atau bangunan yang akan disertifikatkan memenuhi persyaratan fisik dan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, bangunan harus memenuhi regulasi bangunan yang berlaku dan memiliki izin mendirikan bangunan yang sah. Selain itu, tanah harus memiliki status hukum yang jelas dan bebas dari sengketa. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses pembuatan sertifikat rumah biasanya melibatkan verifikasi oleh petugas pemerintah dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan data yang diajukan akurat. Dengan memenuhi semua syarat ini, pemohon dapat memperoleh sertifikat rumah yang sah sebagai bukti resmi kepemilikan properti.
Kesimpulan
Pembuatan sertifikat rumah adalah langkah krusial dalam mengamankan kepemilikan properti. Pemilik properti harus memahami dan memenuhi berbagai syarat yang diperlukan, termasuk persyaratan dokumen dan kondisi fisik serta hukum properti. Dengan memastikan bahwa semua syarat terpenuhi, pemilik properti dapat memperoleh sertifikat rumah yang sah dan dapat diandalkan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sebelum memulai proses pembuatan sertifikat, dianjurkan untuk melakukan penelitian mendalam dan berkonsultasi dengan ahli hukum properti guna memastikan bahwa semua langkah diikuti dengan benar.
(Baca juga artikel tentang pajak final penting untuk pengurusan perijinan : 5 Fakta PPH Final)
