8 Syarat Pembuatan KRK , Best Artikel

Pembuatan

8 Syarat Pembuatan KRK

Pembuatan KRK
Pembuatan KRK

Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk membuat KRK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang bisa diblang cukup kompleks.

Syarat Pembuatan KRK

Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) adalah dokumen penting yang menggambarkan visi, tujuan, serta strategi pembangunan dalam jangka waktu tertentu untuk sebuah kabupaten atau kota. KRK merupakan alat yang sangat berarti bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan yang berkelanjutan dan efisien. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat-syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan KRK.

1. Perencanaan dan Penyusunan Tim Pembuatan KRK

Membuat KRK memerlukan tim yang terdiri dari para ahli dan tenaga teknis yang berkualifikasi. Tim ini harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, diperlukan perencanaan yang matang untuk menentukan tahapan dan target waktu dalam penyusunan KRK.

2. Analisis Kondisi Awal Pembuatan KRK

Langkah awal dalam pembuatan KRK adalah melakukan analisis mendalam terhadap kondisi awal kabupaten/kota. Analisis ini mencakup berbagai aspek seperti potensi dan tantangan pembangunan, sumber daya alam, keadaan sosial, tingkat perekonomian, dan aspek lain yang relevan. Dengan analisis ini, kebutuhan dan prioritas pembangunan dapat diidentifikasi secara lebih tepat.

3. Partisipasi Publik Pembuatan KRK

Partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam proses penyusunan KRK. Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan berbagai kelompok masyarakat dalam proses konsultasi dan diskusi terkait rencana pembangunan. Dengan melibatkan masyarakat, KRK akan lebih mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata penduduk setempat.

4. Visi dan Misi Pembuatan KRK

KRK harus mencantumkan visi dan misi pembangunan kabupaten/kota yang jelas dan terukur. Visi merupakan gambaran masa depan yang diinginkan, sedangkan misi adalah pernyataan tujuan umum dan arah pembangunan yang ingin dicapai.

5. Tujuan dan Sasaran Strategis Pembuatan KRK

KRK harus mengandung tujuan dan sasaran strategis yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatasan waktu. Tujuan dan sasaran ini akan menjadi panduan dalam mengarahkan seluruh kegiatan pembangunan di kabupaten/kota.

6. Strategi Pembangunan Pembuatan KRK

Strategi adalah cara atau langkah konkret yang akan diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Strategi pembangunan dalam KRK haruslah realistis, inovatif, dan sesuai dengan karakteristik wilayah setempat.

7. Rencana Aksi Pembuatan KRK

KRK harus mengandung rencana aksi yang rinci dan terukur. Rencana aksi ini mencakup langkah-langkah konkrit, alokasi sumber daya, serta waktu pelaksanaan dari setiap kegiatan pembangunan yang direncanakan.

8. Evaluasi dan Monitoring Pembuatan KRK

Dalam KRK, diperlukan pendekatan evaluasi dan monitoring yang sistematis untuk mengukur pencapaian target dan tujuan pembangunan. Evaluasi dan monitoring yang baik akan membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi masalah dan memperbaiki kebijakan yang ada.

Berikut ini adalah syarat Pembuatan KRK secara umum: 

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
  2. Fotokopi bukti status diri (KTP)
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
  5. Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
  6. Khusus permohonan berbadan Hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
  7. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
  8. Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau ijin lokasi dari Wali Kota.

Setelah mengetahui syarat-syarat yang diperlukan, selanjutnya adalah prosedur permohonan pembuatan KRK.

Cara Pembuatan KRK Offline:

  1. Anda perlu mengambil dan mengisi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang daerah Anda
  2. Berkas permohonan diagendakan kepada Anda sebagai pemohon dan diberi arsip permohonan
  3. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
  4. Setelah itu, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Anda akan diberitahu jika KRK sudah selesai diproses
  6. Sebelum mengambil KRK, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran
  7. Kemudian, Anda sudah dapat mengambil KRK dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran

Cara Pembuatan KRK online

Prosedur permohonan online ini tentu akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah setempat. Secara umum, langkah-langkah permohonan KRK online adalah sebagai berikut:

  1. Anda perlu melakukan pendaftaran melalui website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda. Di daerah tertentu seperti Jakarta, Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile.
  2. Setelah memiliki akun, Anda dapat memilih menu layanan KRK
  3. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan
  4. Selanjutnya, Anda perlu mengunggah berkas persyaratan seperti yang tertera di atas dan menentukan jadwal pengukuran lahan.
  5. Surveyor akan melakukan pengukuran lahan sesuai dengan jadwal tersebut
  6. Setelah proses survei selesai dan disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK secara online

Untuk pembuatan KRK online, hanya daerah-daerah tertentu. Masih banyak yang hanya sebatas pendaftaran permohonan saja. Artinya, Anda masih perlu datang ke Dinas Penataan Ruang untuk memperoleh dokumen KRK.

(Jangan lupa juga baca : Izin KRK dan IRK)