
Setelah mendapatkan izin ke-tataruang-an dan izin lingkungan maka dapat dilanjutkan untuk mengurus izin pembangunan atau biasa disebut IMB. Dapat dipastikan bahwa bangunan yang akan dibangun pada lokasi tsb wajib mengikuti izin ke-tataruang-an yang sudah disetujui sebelumnya.
Untuk lahan yang luasannya < 5000 m2 tidak perlu mengurus izin ke-tataruang-an seperti Izin Lokasi, Rekomendasi BPN, IPPR, dll. Setelah mendapatkan KRK / advise planning maka pemohon dapat langsung mengurus IMB.
Aspek perencanaan bangunan yang aman, nyaman dan sesuai dengan batasan perizinan akan menjadi point yang perlu di sidangkan sebelum mendapatkan IMB. Pemda setempat pasti telah menunjuk TABG (Team Ahli Bangunan Gedung) untuk mereview design yang dimohon, setelah lulus siding TABG maka dapat dilanjutkan ke pengurusan IMB.
Izin Membangun khusus untuk prasarana seperti jalan, saluran, sungai, dll disebut dengan IMP (Izin Membangun Prasarana)
- KRK Definitif
- GPA
- TABG SG
- TABG MEP
- Izin Loading Test
- IMB Pondasi
- IMB Gedung
- IMB Rumah Tinggal
- Trace
- IMP
IZIN KETATARUANGAN
- KRK BKPRD
- izin Lokasi / IPPL
- Penataan Kegiatan
- Revisi Blaad
- Kenaikan KLB
- GPPA
- IPPR
- Rekomendasi BPN
- Izin Pendaftaran Ruang atas lahan Kewajiban
- Ijin Pembelian Jalan MHT
IZIN LINKUNGAN
- SIPA
- UKL UPL
- AMDAL
- REKOMENDASI LALU LINTAS
- IPAL
- DEWATERING
IZIN PENDUKUNG IMB
- Sewa IPTB
- Gambar IMB
- Perhitungan Intensitas untuk GPA
IZIN PASCA/SELAMA PEMBANGUNAN
- Direksi Pengawas
- BAST
- SLF
Perlu Bantuan?
Hubungi Tim Kami
info@perizinanjakarta.com
+62 82112 124452
