2 Hal Persyaratan Penting :Izin KRK dan IRK (Ketetapan/Informasi Rencana Kota), Best Artikel

2 Hal Persyaratan Penting Izin KRK dan IRK (Ketetapan/Informasi Rencana Kota)

 

Dalam PP 36/2005, definisi Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (KRK) atau dikenal juga dengan Informasi Rencana Kota (IRK) adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang pemberlakuannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu. Singkatnya, KRK/IRK merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang boleh masyarakat bangun untuk kelancaran pemrosesan IMB sesuai jadwal yang telah memperoleh ketetapan oleh Dinas terkait. Untuk memperoleh izin KRK/IRK, tentu ada syarat dan prosedur yang harus anda ikuti. Ulasan berikut akan membahas mengenai izin KRK/IRK.

Izin KRK dan IRK
Izin KRK dan IRK

Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK/IRK yang diterbitkan oleh pemerintah daerah diberikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun. Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan KRK/IRK. Dinas yang memperoleh amanah tersebut bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota (namanya bisa saja berbeda di masing-masing daerah).

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, KRK/IRK berisi:

  1. fungsi bangunan gedung yang dapat anda bangun pada lokasi bersangkutan;
  2. ketinggian maksimum bangunan gedung;
  3. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB;
  4. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung;
  5. KDB maksimum;
  6. KLB maksimum;
  7. KDH minimum;
  8. KTB maksimum; dan
  9. jaringan utilitas kota.

Manfaat dan Fungsi Izin KRK dan IRK

Izin KRK/IRK memiliki manfaat dan fungsi utama sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
  2. Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada kantor DPPB provinsi setempat.
  3. Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.

Dalam Pasal 14 ayat (5) PP 36/2005 tercantum ketentuan bahwa dalam KRK/IRK dapat tercantum ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan.

Apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai KRK/IRK, ada sanksi. Dalam pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 berbunyi, “Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini terkena sanksi administratif, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  6. Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.”

Dasar Hukum Izin KRK dan IRK

Dasar hukum yang mendasari izin KRK/IRK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

Masa Berlaku Izin KRK dan IRK

Masa berlaku Peta KRK/IRK adalah selama lima tahun. Ada biaya retribusi yang ditetapkan, tergantung untuk apa tujuan gedung itu anda bangun, komersil atau non-komersil, dan luas gedungnya.

Contoh gedung yang untuk keperluan komersial, seperti pemukiman campuran, perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, dan pergudangan. Sedangkan keperluan non-komersial, contohnya pemukiman, pertanian, transportasi, tempat pelatihan militer, pendidikan, dan fasilitas umum.

 

KRK/IRK merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan untuk kelancaran pemrosesan IMB sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait. KRK/IRK ini biasanya masyarakat butuhkan untuk memperoleh IMB yang merupakan salah satu syarat utama untuk mendirikan bangunan. Pengurusan izin KRK/IRK dapat anda lakukan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota di wilayah masing-masing. Pengurusan izin KRK/IRK biasanya membutuhkan waktu selama 12 hari kerja.

Jika anda akan mengurus KRK/IRK Jakarta, maka kami ucapkan selamat karena anda telah menemukan artikel yang tepat untuk memandu anda mendapatkan KRK/IRK yang anda butuhkan. Namun jika anda ingin mengurus IMB untuk bangunan gedung yang tidak sederhana, maka kami kabarkan juga berita baik bahwa kami siap membantu anda melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan guna terbitnya dokumen legalitas bangunan anda (low rise dan high rise), baik berupa IMB maupun SLF.
Dengan tim yang berpengalaman mengurus perizinan bangunan gedung sejak tahun 2011 dan didukung jaringan kerja dipenjuru wilayah Jakarta, kami Konsultan Perizinan Jakarta berani memastikan bahwa anda akan mendapatkan IMB Jakarta dengan pasti dan tentunya legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Baca juga artikel kami :  6 Pola Terbaik Izin Mendirikan Bangunan)