Perizinan Jakarta

PBG akan menggantikan IMB Tahun 2023, Best Artikel

PBG akan menggantikan IMB Tahun 2023

PBG
PBG

 

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah salah satu izin yang wajib diperoleh sebelum memulai pembangunan gedung di Indonesia. Izin ini dikeluarkan oleh pihak berwenang, biasanya di tingkat pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut mengenai PBG dan pentingnya mendapatkan izin ini sebelum memulai proses pembangunan.

Dikutip dari cnbcindonesia.com – Presiden Jokowi resmi menghapus ketentuan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut secara resmi diundangkan dan diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Disebutkan pada pasal 1 point 17 bahwa “Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung”

Dengan berlakunya PP ini yang merupakan penjelasan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada PP 36 tahun 2005, memang sempat mengatur soal IMB, pada pasal 14.

  1. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
  2. Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
  3. Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

Singkatnya, PP ini mengatur soal fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, peran Masyarakat, dan pembinaan.

Untuk informasi lebih lengkapnya soal ketentuan ini, klik di sini.

Informasi Tambahan tentang PBG

1. Pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi yang diberikan oleh pihak berwenang setelah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap rencana pembangunan gedung. Izin ini menjamin bahwa proyek pembangunan gedung tersebut mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan tata ruang, teknis konstruksi, keamanan, dan lingkungan.

2. Proses Pengajuan PBG

Proses pengajuan PBG dimulai dengan mengajukan proposal rencana pembangunan gedung ke pihak berwenang yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin di wilayah setempat. Proposal tersebut harus dilengkapi dengan data dan informasi yang lengkap dan akurat tentang proyek pembangunan, termasuk perencanaan tata ruang, desain bangunan, aspek keselamatan, dan dampak lingkungan.

3. Evaluasi dan Verifikasi

Setelah proposal diajukan, pihak berwenang akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap rencana pembangunan. Evaluasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti ahli tata ruang, arsitek, insinyur sipil, ahli lingkungan, dan instansi lain yang relevan. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan gedung sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

4. Pentingnya Mendapatkan PBG

Mendapatkan PBG sebelum memulai pembangunan gedung sangat penting dan memiliki beberapa alasan utama:

a. Kepastian Hukum: Dengan memiliki PBG, pemilik proyek mendapatkan kepastian hukum bahwa pembangunan gedung tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat menghindari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari.

b. Keselamatan dan Kualitas Bangunan: PBG memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk mencegah risiko kecelakaan atau kerusakan pada bangunan di masa mendatang.

c. Perlindungan Lingkungan: Proses evaluasi dan verifikasi dalam pengajuan PBG juga mempertimbangkan dampak lingkungan dari pembangunan gedung. Dengan demikian, PBG membantu melindungi lingkungan dari dampak negatif pembangunan.

d. Pengawasan dan Monitoring: PBG juga memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses pembangunan gedung. Dengan adanya pengawasan ini, dapat dipastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai dengan rencana dan peraturan yang telah disetujui.

e. Mencegah Pembangunan Ilegal: Dengan adanya PBG, pembangunan gedung ilegal dapat dihindari. Pihak berwenang dapat mengidentifikasi proyek pembangunan yang tidak memiliki izin dan mengambil tindakan yang sesuai.

5. Kesimpulan

Perizinan Bangunan Gedung merupakan persetujuan penting dalam proses konstruksi di Indonesia. Mendapatkan izin Perizinan Bangunan Gedung sebelum memulai proyek memberikan kepastian hukum kepada pemilik proyek, memastikan keamanan dan kualitas bangunan, melindungi lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Perizinan Bangunan Gedung juga memberi otoritas kemampuan untuk mengontrol dan memantau proses pembangunan. Dengan demikian, Perizinan Bangunan Gedung berperan penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman dan hijau.

Apabila anda membutuhkan jasa pengurusan Perizinan Bangunan Gedung  atau yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kami konsultan Perizinan Jakarta dapat membantu segala jenis kebutuhan perizinan bangunan gedung milik anda. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami akan mampu mengurus perizinan anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera hubungi kami disini.

 

(Jangan lupa membaca artikel lain  tentang perizinan : 6 Tahap Izin Mendirikan Bangunan)

 

Exit mobile version